anggota komisi iii dpr, khatibul wiranu, membayar bekas menteri hukum juga ham, yusril mahendra, agar sebatas memberi nasehat dan menyarankan supaya terpidana susno duadji memberikan diri terhadap kejaksaan agung.
pak yusril tidak usah membela. seharusnya berikan nasehat terhadap susno pas kelaziman umum, orang dan salah wajib jalani hukum, jangan bela dengan membabi-buta, papar wiranu, di gedung parlemen, jakarta, senin.
yusril mahendra, bekas menteri hukum dan ham dan dan membuka kantor hukum juga pemimpin puncak partai bulan bintang, ditampilkan di eksekusi duadji dengan tim gabungan kejaksaan, dalam bandung, tempo hari. bukan cuma dia yang datang, karena ada anggota satuan tugas partai bulan bintang serta datang mengamankan eksekusi tersebut.
duadji akhirnya tidak bisa (lagi-lagi) dijebloskan ke penjara karena perlindungan aktif yang diberi kepolisian daerah jawa barat. selama ujung drama hukum berlakon pembebasan duadji tersebut, mahendra mengatakan, putusan hukum atas duadji catat hukum juga tidak ada terlepas yang mesti dieksekusi dengan hukum.
Informasi Lainnya:
atas aksinya tersebut, profesor hukum tata negara daripada universitas indonesia ini dinilai membeli pembenaran supaya duadji tidak membuka vonis.
apa itu bagus terhadap benar yang mengerti hukum?. dan kita ambil merupakan legal formal. jika keputusan pengadilan sudah menungkapkan sah, yusril jangan gunakan hukum jalanan, gunakanlah hukum pada pengadilan, vonis harus ditaati seluruh penduduk negara, tutur dia.
ia serta menyarankan duadji menjalani juga menyerahkan diri kepada kejaksaan. mantan penegak hukum harus memberi contoh soal hukum. sebaiknya dia memberikan diri terhadap kejaksaan, sarannya.