Pemerintah giatkan sosialisasi UU SJSN dan UU BPJS

pemerintah dengan kementerian komunikasi dan informatika direktorat jenderal Informasi dan komunikasi umum mau terus menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara garansi sosial pada penduduk.

tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs jenis sosialisasi, edukasi, juga advokasi dirjen info juga komunikasi publik, freddy h. tulung, dalam dialog publik pada universitas pekalongan, selasa, menungkapkan kiranya uu sjsn juga bpjs telah disosialisasikan ke daerah dari 2012 serta ingin mulai dioperasikan 1 januari 2014.

sebenarnya uu sjsn serta bpjs sudah disosilisasikan di penduduk melalui kegiatan dialog umum, dialog interaktif, serta Informasi ke media massa. dengan sebab itu, model solisialisasi ini hendak terus digiatkan untuk warga memperoleh info yang gamblang kepada hal diberlakukannya uu sjsn dan bpjs, ujarnya.

ia mengatakan kiranya sesuai amanat uu nomor 40 tahun 2004 tentang sistem garansi sosial nasional, pemerintah ingin memberikan jaminan sosial yang menyeluruh.

Informasi Lainnya:

ada tiga hal berguna pada pelaksanaan sjsn, yaitu tentang asas, tujuan, serta prinsip. sjsn digelar berdasarkan asas kemanusiaan, faedah, serta keadilan sosial kepada berbagai rakyat indonesia, juga menyerahkan garansi terpenuhinya pemakaian dasar hidup yang bagus, ujarnya.

selain itu, tutur dia, sjsn digelar menurut sembilan prinsip, yaitu kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana garansi sosial dan dipakai untuk pengembangan program serta kepentingan peserta.

ia mengatakan bahwa menurut uu nomor 24 tahun 2011 tentang bpjs disebutkan bahwa penyelenggaraan sjsn dibentuk dengan dua badan penyelenggara garansi sosial, yaitu bpjs kesehatan yang ingin mulai beroperasi 1 januari 2014 juga bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.

bpjs kesehatan hendak menyelengarakan web jaminan kesehatan sementara bpjs ketenagakerjaan pada program jeminan kasus kerja, jaminan hari tua, garansi pensiun, juga garansi kematian, katanya.

kepala pihak pengendalian operasional pt jamsostek jawa tengah, sabarudin, mengatakan bahwa sesungguhnya isi uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sjsn tak berubah dengan peraturan sebelumnya.

pelaksanaannya baru sama, cuma bedanya selama sisi programnya saja. mau ternyata, kami sebagai badan penyelenggara siap melaksanakan uu nomor 40 tahun 2004 tentang sjsn juga telah menyosialisasikan, katanya.