ketua dewan perwakilan rakyat aceh (dpra), hasbi abdullah, menyatakan pengibaran bendera aceh dalam instansi pemerintahan baru menanti klarifikasi dibandingkan menteri di negeri (mendagri).
secara umum qanun bendera juga lambang ini telah sah, sementara pengibarannya baru menanti hasil klarifikasi mendagri, kata hasbi di banda aceh, senin.
ia menyampaikan, waktu klarifikasi pada 60 hari dan bila tidak banyak langkah awal daripada menteri di negeri maka qanun tentang bendera juga lambang daerah itu mau dinyatakan sah dan mampu langsung dikibarkan di instansi pemerintahan.
sebenarnya dirjen otonomi daerah hari ini datang ke aceh membawa hasil klarifikasi, tetapi dan bersangkutan tidak datang. maka kita tunggu saja. kita tak boleh mendahuluinya, papar dia.
Baca Juga: Pulau Tidung - Peluang usaha - Cantik dengan Cream Adha
hasbi sebelumnya menerima bendera aceh bergambar bulan bintang putih melalui latar merah juga garis hitam putih selama pihak atas juga bawah yang berukuran 10x4 meter dari ratusan warga.
bendera itu dibentangkan pada teras utama gedung dpra. penduduk serta menyempatkan diri berfoto bersama melalui latar bendera raksasa tersebut.
gubernur aceh mengundangkan qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera juga lambang aceh di senin (25/3). qanun serta peraturan daerah itu diundangkan selama lembaran aceh tahun 2013.