pemerintah kota yogyakarta menargetkan memiliki 46 kampung ramah anak di 2013 dibuat upaya mewujudkan yogyakarta dibuat kota bisa putri kategori madya.
yogyakarta telah memiliki 14 kampung ramah anak yang dibentuk di 2011 dan kemarin, serta selama tahun ini ingin update dulu 32 kampung ramah putri, papar kepala kantor pemberdayaan masyarakat juga perempuan kota yogyakarta lucy irawati dalam yogyakarta, selasa.
menurut dia, kampung ramah putri adalah kampung yang mampu menyerahkan pemenuhan hak serta berbagai pemakaian anak supaya tumbuh serta tambah besar.
pemerintah kota yogyakarta telah mempunyai indikator kampung ramah anak dan terbagi di berbagai aspek, yakni komitmen wilayah, hak sipil juga kebebasan supaya anak, lingkungan, keluarga juga pengasuhan solusi, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, studi, hak perlindungan khusus, budaya dan sarana juga prasarana.
Informasi Lainnya:
inisiasi kampung ramah anak dalam kota yogyakarta telah diawali dalam pertengahan 2011 yaitu memutuskan kampung badran, kecamatan jetis, serta kampung sudagaran, kecamatan umbulharjo sebagai kampung ramah anak. pada lalu dibentuk 12 kampung ramah putri.
sebagai upaya agar mempercepat pembentukan kampung ramah anak, pemerintah kota yogyakarta hendak menyerahkan bantuan rp20 juta untuk setiap kampung yang ingin adalah kampung ramah anak selama melengkapi semua fasilitas pendukung tergolong penyusunan web pembangunan yang berpihak di putri.
selain tersebut, lanjut dia, pemerintah kota yogyakarta dan bekerja sama melalui swedia agar belajar serta menyusun semua website dan kebijakan agar menciptakan kampung serta kota bagus anak.
dari kerja sama ini, dicari berbagai website pengembangan kota baik putri dan dilaksanakan pemerintah kota yogyakarta mengikuti standar internasional, katanya.
untuk menciptakan berbagai website tersebut, rombongan pemerintah kota yogyakarta mau mempelajari di swedia, begitu pula perwakilan dari swedia hendak belajar dalam yogyakarta. kedua pemerintah lalu bersama-sama merumuskan website dan ingin dikerjakan.
berdasarkan uu nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan putri, sudah dikenalkan sejumlah hak dan harus dimiliki putri, selama antaranya merupakan hak supaya hidup, tumbuh, tambah besar juga berpartisipasi pas harkat serta martabat kemanusiaan juga mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. selain itu, semua putri serta berhak mencari pelayanan kesehatan juga pendidikan.