Hikmahanto mundur sebagai bakal calon rektor UI Rabu, 3 April 2013 09:07 WIB | 1534 Views

guru besar fakultas hukum universitas indonesia (fhui) hikmahanto juwana menyampaikan pengunduran diri dibuat bakal calon rektor (bcr) ui periode 2012-2017 pada panitia seleksi dan diketuai oleh jenderal (purn) endriartono sutarto.

pada selasa (2/4) aku sudah mengatakan surat pengunduran diri saya sebagai bakal calon rektor (bcr) ui, katanya di siaran persnya, rabu.

ia menyampaikan ketika pengunduran diri, dirinya telah dinyatakan lolos seleksi administratif.

surat itu ditembuskan kepada ketua dan sekretaris majelis wali amanat (mwa) ui, pjs rektor ui, plh rektor ui serta wakil rektor, ketua senat akademik universitas serta ketua dewan guru sulit universitas ui serta sekretaris pansel.

menurut mantan dekan fhui ini alasan pengunduran dirinya itu sebab 3 alasan mendasar.

pertama, proses pemilihan rektor ui begitu berlalu dihentikan tanpa banyak kejelasan kapan hendak dimulai makanya tidak banyak kepastian.

Lainnya: Melangsingkan Badan - Melangsingkan Perut - Menurunkan Berat Badan

kedua, proses pemilihan rektor ui ketika ini manakala menghasilkan rektor definitif mau rentan untuk dipermasalahkan mengingat ketika ini kehadiran mwa ui sedang dinilai keabsahannya ditingkat pengadilan tinggi tata upaya-upaya negara.

selain tersebut, ujarnya ui sedang menyesuaikan diri melalui uu no 12 tahun lalu perihal pendidikan tinggi oleh karenanya berpengaruh pada proses pemilihan rektor yang tengah berlangsung.

ini berguna mengingat ketika ini uu studi tinggi dan mengakomodasi perguruan tinggi negeri berbadan hukum tengah dilakukan uji materi ke mahkamah konstitusi (mk), ujarnya.

dikatakannya, ada kemungkinan mk mengabulkan permohonan pemohon agar perguruan tinggi negeri berbadan hukum dinyatakan inkonstitusional.

saya menyimpan tidak hendak maksimal manakala aku terpilih dijadikan rektor tapi ui bukanlah perguruan tinggi negeri berbentuk badan hukum, ujarnya.

ia berpendapat bentuk badan hukum perguruan tinggi negeri tak berkaitan melalui komersialisasi universitas negeri.

saya berpendapat uu pendidikan tinggi dan mengakomodasi perguruan tinggi negeri berbadan hukum sudah tidak keliru, ujarnya dalam siaran pers itu.