ketua dewan perwakilan rakyat aceh (dpra), hasbi abdullah, menyampaikan pengibaran bendera aceh pada instansi pemerintahan masih menanti klarifikasi daripada menteri di negeri (mendagri).
secara umum qanun bendera dan lambang ini telah sah, akan tetapi pengibarannya masih menanti hasil klarifikasi mendagri, papar hasbi pada banda aceh, senin.
ia menungkapkan, masa klarifikasi selama 60 hari dan bila tidak ada Jawaban daripada menteri selama negeri dengan begini qanun mengenai bendera dan lambang daerah itu hendak dinyatakan sah serta mampu segera dikibarkan dalam instansi pemerintahan.
sebenarnya dirjen otonomi daerah hari ini datang ke aceh membawa hasil klarifikasi, ternyata dan bersangkutan tidak datang. maka kita tunggu saja. kita tidak bisa mendahuluinya, kata dia.
Baca Juga: Objek Wisata Pulau Tidung - Peluang usaha - Cream Adha
hasbi sebelumnya melayani bendera aceh bergambar bulan bintang putih dengan latar merah juga garis hitam putih di bagian atas dan bawah dan berukuran 10x4 meter daripada ratusan masyarakat.
bendera itu dibentangkan di teras utama gedung dpra. masyarakat serta menyempatkan diri berfoto bersama dengan latar bendera raksasa tersebut.
gubernur aceh mengundangkan qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera serta lambang aceh selama senin (25/3). qanun serta peraturan daerah tersebut diundangkan di lembaran aceh tahun 2013.