Kejaksaan jadwal ulang eksekusi Susno Duadji

kejaksaan agung menungkapkan eksekusi mantan kepala badan reserse serta kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, ingin dijadwalkan ulang sesudah gagal dalam rabu (24/4).

pelaksanaan eksekusi akan dijadwal ulang, kata kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, terhadap antara di jakarta, kamis.

tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta serta kejaksaan negeri jakarta selatan di rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji dari kediamannya di kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi itu tidak berjalan mulus sebab memperoleh perlawanan daripada susno serta susno kemudian dibawa ke markas polda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda jawa barat, hingga kamis dini hari tim jaksa eksekutor berupaya mengeksekusi susno namun gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor meninggalkan mapolda Jawa Barat di pukul 00.15 wib, tutur setia.

ia menegaskan, kejaksaan tetap ingin mengeksekusi susno pas dengan perintah undang-undang.

tentunya kami bekerja pas dengan perintah undang-undang. jadi kami tetap hendak mengerjakan eksekusi, katanya.

ia juga menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. apa melindungi, persentasi susno sendiri serta kan perkaranya ditangani dengan kepolisian, ujarnya.

dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november lalu, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta kiranya susno terbukti bersalah selama pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari juga dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

susno diganjar hukuman penjara di 3,5 tahun karena terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat untuk kepala badan reserse dan kriminal melalui melayani kejutan rp500 juta untuk mempercepat penyidikan angka arowana.

pengadilan serta menyampaikan susno terbukti memangkas dana pengamanan pilkada jawa barat untuk kepentingan pribadi ketika menjabat kepala polda jawa barat dalam 2008.

susno bersikukuh putusan mahkamah agung tidak memuat perintah untuk melakukan penahanan.