Terdakwa kasus bioremediasi divonis lima tahun penjara

ricksy prematuri, terdakwa jumlah dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah melalui ganjaran penjara di lima tahun juga denda sebesar rp200 juta atau manakala tidak dibayarkan (subsider) ditambah hukuman kurungan pada dua bulan.

dalam sidang dan digelar dalam pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim yang diketuai dengan sudharmawatiningsi mengambil langkah terdakwa bersalah telah melanggar aturan sebab belum mempunyai izin pengelolaan limbah.

pernyataan majelis hakim ini berlawanan melalui keputusan menteri lingkungan hidup juga undang-undang mengenai lingkungan hidup yang menyatakan izin pengelolaan limbah hanya cukup selama perusahaan pengelola migas, sementara rekanan kontraktor tidak mesti lagi mempunyai izin tersebut.

untuk disukai, terdakwa ricksy adalah direktur pt green planet indonesia (gpi) dan membuka proyek bioremediasi selama lapangan minas, kabupaten siak, riau.

Informasi Lainnya:

perusahaan terdakwa merupakan rekanan dan serta diwajibkan agar meminta biaya pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, apabila di waktu Satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya ingin disita supaya negara, papar majelis hakim.

majelis hakim dalam sidang yang digelar hingga larut malam itu, mengatakan ricksy sudah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan primer yakni melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.

kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus ini diperkirakan oleh majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as atau hampir setara dengan rp30 miliar.

vonis dan dijatuhi oleh majelis hakim untuk terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (jpu).

jpu daripada kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda rp 1 miliar dan biaya pengganti diwajibkan untuk perusahaannya membayar yakni sebesar 3,08 juta dollar as.

ketika itu, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri daripada proyek bioremediasi dalam tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tidak mempunyai kualifikasi pengolahan limbah sampai dianggap tidak menyelesaikan bioremediasi sesuai melalui agama dan berlaku.

atas putusan majelis hakim, jpu berencana akan melakukan banding, tetapi bagian terdakwa menungkapkan masih pikir-pikir.