dewan pers serta lembaga perlindungan saksi juga korban (lpsk) tengah mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi serta korban terhadap jurnalis, sehingga jurnalis diinginkan kenal rambu-rambu saat menjadikan saksi serta korban dijadikan narasumber.
dewan pers juga lpsk berencana mencari nota kesepakatan agar menyusun draf pedoman peliputan di rangka perlindungan saksi serta korban, tutur ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, pada dialog soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi serta korban, pada jakarta, jumat.
saat ini, lanjut dia, baru banyak jurnalis dan belum mengetahui rambu-rambu saat hendak menjadikan saksi juga korban dibuat narasumber, padahal perlu perlakuan khusus pada narasumber yang berstatus dijadikan korban juga saksi.
kalau tak, sewaktu-waktu jiwa mereka mampu terancam akibat pemberitaan, katanya.
Informasi Lainnya:
menurut dia, tanpa kehadiran mekanisme peliputan dan jelas saksi dan korban akan rentan dieksploitasi, bagus dengan tersangka maupun wartawan.
jika nota kesepakatan telah beres, dewan pers kemudian hendak menganggarkan pedoman dan mesti dipatuhi semua jurnalis. sehingga, apabila ada yang melanggar,
maka akan kami berikan teguran. kalau usah, kami mau mengundang pemilik media, kata yosep.
oleh karena itu, dirinya berharap pedoman itu serta adalah referensi kepada saksi serta korban ketika dimintai wawancara dengan jurnalis. saksi maupun korban harus
menjamin kebebasan mengakses Informasi. karena banyak kasus selama pengadilan dan memerlukan intervensi jurnalis, paparnya.
ketua lpsk abdul haris semendawai, menyatakan saat ini pihaknya sedang menyusun bagaimana isi nota kesepakatan dengan dewan pers. apakah sifatnya publik atau juga menyangkut hal-hal teknis lain, jelasnya.
selain melalui dewan pers, papar dia, lpsk serta berencana mencari nota kesepakatan dengan komisi penyiaran indonesia, komisi Informasi pusat, dan sederat lembaga dan berkaitan dengan pemberitaan lain.
lpsk memandang keberadaan nota kesepakatan ingin memberi jalan tengah antara menghormati kebebasan pers serta bagaimana melindungi saksi juga korban supaya tetap optimal. pengalaman dalam pilihan negara, saat terjadi perbedaan penafsiran, bagian saksi ataupun korban langsung membawa ke pengadilan, katanya.
komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, ada faktor yang mencari perusahaan media memiliki porsi lebih di memberitakan saksi juga korban. ideologi media, orientasi, jadwal, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, dan sikap publik, sangat berpengaruh kepada pemberitaan, ujar idy.