kepolisian daerah metro jaya mengancam mau menjemput paksa cucu mantan presiden soeharto, ari haryo wibowo hardjojujanto, alias ari sigit, karena tidak mengikuti panggilan pertama.
kami mau upayakan jemput paksa jika tidak mengindahkan panggilan kedua, tutur kepala bidang humas polda metro jaya, komisaris sulit polisi rikwanto, dalam jakarta, selasa.
rikwanto menyampaikan pihak kejaksaan menyampaikan berkas acara pemeriksaan kasus ari sigit sudah komplit (p21) makanya penyidik kepolisian diminta melimpahkan tahap kedua.
namun, ari sigit dan tiga tersangka yang lain yakni sunarno hadi, a, s serta d tak memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk dihadapkan kepada kejaksaan.
Informasi Lainnya:
- Cari Mutiara Lombok di Sini
- Cari Mutiara Lombok di Sini
- Tempatnya Muiara Lombok
- Cari Mutiara Lombok di Sini
rikwanto mengatakan, polisi memperoleh Informasi kaum tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik karena berbagai alasan seperti keinginan usaha di luar negeri juga kondisi sakit.
rencananya, penyidik kepolisian mau melayangkan panggilan kedua pada ari sigit serta tiga tersangka lainnya selama pekan depan.
kita imbau untuk para tersangka mengikuti panggilan kedua juga tak banyak alasan mencari model agar segera dihadapkan kepada kejaksaan, ujar rikwanto.
kasus ini berawal ketika pimpinan pt krakatau wajatama, sutrisno serta mariati mencatat ari sigit dijadikan pimpinan pt dinamika daya andalan (dinamika), tenntang dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai rp6,7 miliar, 27 oktober 2011.
pt krakatau wajatama dan tercatat dijadikan putri perusahaan krakatau steel itu, menunjuk perusahaan milik ari sigit, untuk pelaksana proyek pengurugan tanah di cilegon, banten.
pihak pt krakatau wajatama sudah membayarkan sederat biaya terhadap perusahaan ari sigit untuk jaminan pelaksanaan proyek pengurugan tanah.
pada perkembangannya, penyidik polda metro jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni ari sigit (komisaris utama pt dinamika), sunarno hadi (direktur utama pt dinamika, a, s serta d (karyawan pt dinamika).