Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung menyatakan eksekusi terhadap tiga terpidana mati selama lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, telah dilakukan pada jumat dinihari.

sudah dilaksanakan, papar jaksa agung muda tindak pidana umum, mahfud manan, kepada antara dalam jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati yang dieksekusi pukul 00.00 wib tersebut yakni suryadi asal palembang yang melakukan pembunuhan terhadap Salah satu keluarga selama kawasan pupuk sriwijaya (pusri) selama 1991, juga jurit dan ibrahim yang dengan bersama melakukan pembunuhan berencana dalam kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, di 2003.

jenazah mau diterbangkan ke palembang pada hari ini, katanya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah tersebut diangkut mencari tiga ambulans menuju dermaga sodong lalu disebrangkan membeli kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar jam 02.35 wib, setelah turun daripada kapal pengayoman ii, ketiga ambulans tersebut mengakibatkan dermaga wijayapura melalui diiringi sejumlah kendaraan yang ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa sedang dan kejaksaan tinggi sumatera selatan, serta dikawal dengan petugas melalui kendaraan patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit serta ibrahim ingin diterbangkan di palembang sedang jenazah suryadi akan dimakamkan selama cilacap.