mantan kepala badan reserse serta kriminal (kabareskrim) komjen pol (purn) susno duadji sudah dieksekusi oleh kejaksaan juga ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) cibinong.
benar, pak susno berada selama lapas cibinong, tiba pada kamis malam jam 23.00 wib, kata hubungan masyarakat (humas) direktorat jenderal pemasyarakatan, akbar hadi dalam jakarta, jumat.
susno tiba dengan disertai pengacaranya serta bagian kejaksaan, katanya.
sebelumnya, kejagung mengatakan susno duadji sudah dimasukkan ke di dpo setelah kegagalan upaya eksekusi selama pekan 2012 dalam bandung. penetapan dpo itu berdasarkan surat kejari jaksel no.b-1618/0.14/ft/04/2013 tanggal 26 april 2013 dan kejati dki jakarta no b.580/0.1/fuh.1/04/2013 tanggal 26 april 2013.
Informasi Lainnya:
surat tersebut mengenai bantuan pencarian serta menghadirkan dengan paksa susno duadji. surat tersebut dikirim secara berjenjang dari kejari jaksel ke polres metro jaksel, kejati dki ke polda metro jaya, lalu daripada kejagung ri ke mabes polri juga diedarkan ke semua kejaksaan di indonesia.
sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi properti susno duadji selama kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung dari rabu pagi 924/4). sesudah dengan proses yang alot, eksekusi tersebut gagal terlaksana karena susno meminta perlindungan ke polda Jawa Barat.
dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november 2012, ma menguatkan putusan pn jaksel juga pt dki jakarta, bahwa susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat kabareskrim, saat menangani persentasi arowana melalui melayani hadiah rp500 juta supaya mempercepat penyidikan persentasi itu.